PTKP Terbaru 2020– Jika anda belum mengetahui perubahan pajak penghasilan, siap-siap untuk menghitung ulang pajak penghasilan ptkp anda karena PTPK atau Penghasilan Tidak Kena Pajak saat ini mengalami perubahan. Namun anda tidak perlu khawatir, disini anda dapat mempelajari cara menghitung pajak penghasilan ptkp terbaru 2020 yang telah kami siapkan lengkap dengan contoh soalnya. Pertama bagi anda yang masih belum mengerti tentang pajak penghasilan atau PTKP 2020, berikut akan kami jelaskan secara lengkap tentang arti dan pengertian PTKP.
Definisi PTKP 2019 atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Ringkasan PMK 122/PMK.10/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.) Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut (Pasal 1):
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
2.) Ketentuan terkait penghitungan PPh 21 terkait PTKP 2016 baru ini akan dituangkan dalam Perdirjen Pajak (Pasal 2), tetapi perdirjennya masih belum terbit saat ini.
3.) PTKP 2015 ini berlaku untuk tahun pajak 2015 (pasal 3), sehingga bisa diartikan mundur yak, artinya sejak masa pajak Januari 2015 PPh 21 nya pun harus dibetulkan agar menggunakan PTKP 2015 ini.
4.) PMK 122 ini otomatis mencabut PMK 162 (pasal 4), dengan kata lain PTKP 2013 hanya berlaku untuk tahun pajak 2013 dan 2014 saja, sementara untuk tahun pajak 2015 harus sudah menggunakan PTKP 2015.
Tabel PTKP Tahun Pajak 2016 dst sesuai Permenkeu 122/PMK.10/2015
No | Penerima | Nominal (Rp) |
1 | Untuk Diri WP OP | 36.000.000 |
2 | Tambahan untuk WP kawin | 3.000.000 |
3 | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 36.000.000 |
4 | Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 3.000.000 |
Tabel PTKP 2016 per status Wajib Pajak
No | Status WP | Nominal (Rp) |
1 | TK/0 | 36.000.000 |
2 | TK/1 | 39.000.000 |
3 | TK/2 | 42.000.000 |
4 | TK/3 | 45.000.000 |
5 | K/0 | 39.000.000 |
6 | K/1 | 42.000.000 |
7 | K/2 | 45.000.000 |
8 | K/3 | 48.000.000 |
9 | K/I/0 | 75.000.000 |
10 | K/I/1 | 78.000.000 |
11 | K/I/2 | 81.000.000 |
12 | K/I/3 | 84.000.000 |
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.
Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
- Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga
5 % untuk penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun .
Tarif PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk batas penghasilan bruto PPh Pasal 21 untuk pegawai harian atau mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya adalah Rp 450.000,- per hari.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2017
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, nilai PTKP terbaru adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Nilai |
1 | Wajib Pajak (WP) | 54.000.000,- |
2 | Tambahan WP Kawin | 4.500.000,- |
3 | Tambahan Anak / Tanggungan | 4.500.000,- |
4 | + Penghasilan Suami Isteri Digabung | 54.000.000,- |
Catatan : Tambahan jumlah Anak / Tanggungan maksimal 3 orang.
Daftar Isi :
PTKP 2020 :
No | Deskripsi | Jumlah |
1 | Wajib Pajak | 54.000.000 |
2 | + WP Kawin | 4.500.000 |
3 | + Anak : maksimal 3 | 4.500.000 |
4 | + Penghasilan Suami/Istri Digabung | 54.000.000 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta.
Begitu juga jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp 4,5 juta. Berikut ini tabel jumlah PTKP yang berlaku sejak tahun 2019:
Kode PTKP | Tahun 2016 – 2020 |
TK/0 | Rp 54.000.000 |
K/0 | Rp 58.500.000 |
K/1 | Rp 63.000.000 |
K/2 | Rp 67.500.000 |
K/3 | Rp 72.000.000 |
Bisa juga kasusnya wajib pajak belum menikah namun memiliki tanggungan. Maka kode PTKP diubah menjadi TK/1, TK/2, TK/3.
Namun, berdasarkan pasal 1 huruf e PMK No 101/PMK.010/2016, ketentuan mengenai tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan PTKP 2020 Terbaru
- PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ Tanggungan 1 | TK/1 | 4.500.000 | 58.500.000 |
+ Tanggungan 2 | TK/2 | 9.000.000 | 63.000.000 |
+ Tanggungan 3 | TK/3 | 13.500.000 | 67.500.000 |
- PTKP Wajib Pajak Kawin
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ WP Kawin | K/0 | 4.500.000 | 58.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/1 | 4.500.000 | 63.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/2 | 9.000.000 | 67.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/3 | 13.500.000 | 72.000.000 |
- Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Istri dan Suami Digabungkan
Deskripsi | Status | Nilai | Total |
+ Wajib Pajak | WP | 54.000.000 | 54.000.000 |
+ Penghasilan digabung | 54.000.000 | 108.000.000 | |
+ WP Kawin | K/I/0 | 4.500.000 | 112.500.000 |
+ Tanggungan 1 | K/I/1 | 4.500.000 | 117.000.000 |
+ Tanggungan 2 | K/I/2 | 9.000.000 | 121.500.000 |
+ Tanggungan 3 | K/I/3 | 13.500.000 | 126.000.000 |
Apabila penghasilan dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.
Baca juga : Perhitungan PPH 21
Perhatikan contoh soal menghitung ptkp terbaru berikut ini:
Bapak Fulan pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Mundur dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Bapak Fulan K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00.
Pengurangan :
Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00 Rp 225.000,00
Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan Rp 4.175.000,00.
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00.
PTKP setahun Bapak Fulan:
– untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00 (+) Rp 26.325.000,00 (-)
Jadi Penghasilan Kena Pajak setahun Bapak Fulan adalah sebesar Rp 23.775.000,00
Menghitung PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00.
Nah, Semoga contoh soal menghitung ptkp 2020 terbaru diatas dapat bermanfaat untuk kita semua. Sekian ulasan mengenai Perhitungan Perubahan Pajak Penghasilan PTKP 2019 Terbaru yang dapat kami bagikan kali ini.
Keywords:
ptkp 2018